Jakarta, 20 Maret 2025 – Dalam upaya memperkuat ketahanan sistem kesehatan nasional dan memberikan perlindungan optimal bagi tenaga kerja, PT Pertamina Bina Medika IHC (IHC), Holding RS BUMN, resmi menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini berlangsung di Gedung Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta (20/3), dan dihadiri oleh Direktur Utama IHC, dr. Lukman Ma`ruf, serta Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia. Keduanya secara langsung menandatangani MoU sebagai bentuk kesepakatan strategis dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi peserta BPJAMSOSTEK melalui jaringan rumah sakit dan klinik IHC di seluruh Indonesia.
MoU ini mencakup sejumlah inisiatif utama, seperti pemberian manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta BPJAMSOSTEK di fasilitas kesehatan IHC, koordinasi dan sosialisasi benefit, monitoring dan evaluasi, serta perluasan cakupan layanan di seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK. Selain itu, kerja sama ini juga menegaskan komitmen dalam memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan, mitra, dan rekanan IHC serta memastikan adanya mekanisme yang lebih efektif dalam penanganan pengaduan dan informasi layanan bagi peserta BPJAMSOSTEK.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kunjungan peserta BPJAMSOSTEK ke fasilitas kesehatan IHC dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan standar kualitas layanan prima bagi seluruh level pekerja. Selain itu, tenaga kerja di lingkungan IHC memperoleh manfaat berupa kemudahan akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama IHC, dr. Lukman Ma`ruf menegaskan, "Kolaborasi ini merupakan langkah maju bagi IHC dalam membangun sistem layanan kesehatan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Dengan kerja sama ini, kami tidak hanya memperluas akses pelayanan bagi peserta BPJAMSOSTEK, tetapi juga memperkokoh posisi IHC sebagai mitra strategis dalam mendukung perlindungan tenaga kerja serta mempercepat transformasi layanan kesehatan di Indonesia."
Sebagai tindak lanjut, IHC dan BPJAMSOSTEK akan segera melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK dengan 38 rumah sakit dan seluruh klinik IHC. Implementasi ini akan didukung dengan standarisasi layanan, sosialisasi kepada peserta, serta evaluasi berkala guna memastikan efektivitas program ini.
Senada, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia dalam sambutannya menegaskan bahwa sinergi ini menjadi langkah strategis kedua pihak untuk mengintegrasikan fasilitas layanan kesehatan milik Pertamedika Group ke dalam ekosistem pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini sangat penting guna memaksimalkan pelayanan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga mereka bisa bekerja tanpa rasa cemas.
“Melalui kesempatan penandatanganan MOU ini diharapkan bisa menjadi satu payung hukum dan guidance bagi jajaran dibawah, sehingga dapat menjadi standarisasi dalam rangka mendeliver program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk melindungi pekerja dari resiko selama bekerja,” ujar Roswita.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, IHC dan BPJAMSOSTEK membuka peluang baru dalam menciptakan ekosistem layanan kesehatan yang lebih luas, terjangkau, dan berkelanjutan. MoU ini sejalan dengan visi jangka panjang IHC untuk membangun korporasi kesehatan yang kompetitif di tingkat nasional, sekaligus mendukung inisiatif pemerintah dalam memperkuat sistem kesehatan dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.