Piagam Komite Nominasi & Remunerasi adalah piagam yang menjelaskan secara garis besar hal-hal yang berkenaan dengan tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi & Remunerasi dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris.
Komite Nominasi & Remunerasi membantu Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan Dewan Komisaris antara lain namun tidak terbatas untuk melakukan evaluasi serta menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem atau kebijakan nominasi dan remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan pekerja secara keseluruhan.
Pembentukan Komite
- Komite Nominasi & Remunerasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris.
- Komite Nominasi & Remunerasi berada di bawah koordinasi Dewan Komisaris dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.
- Komite Nominasi & Remunerasi bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris.
- Komite Nominasi & Remunerasi bersifat mandiri dan independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan.
Struktur Komite Nominasi & Remunerasi
- Komite terdiri dari Ketua dan Anggota Komite
- Ketua Komite dijabat oleh anggota Dewan Komisaris yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris.
- Ketua Komite berhak mengusulkan penggantian Anggota Komite jika salah seorang dari Anggota Komite berakhir masa tugasnya, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Masa Jabatan
- Ketua dan Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris, dan pengangkatan serta pemberhentiannya dilaporkan kepada RUPS.
- Masa jabatan anggota komite yang berasal dari dan merupakan anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah sesuai dengan masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris.
- Masa jabatan anggota Komite yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris Perseroan paling lama 2 (dua ) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 1 (satu) tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
- Akumulasi masa jabatan anggota komite maksimal selama 3 (tiga) tahun.
- Anggota Komite yang berasal dari dan merupakan anggota Dewan Komisaris Perseroan berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris berakhir atau karena hal-hal yang menyebabkannya berhenti sebagai anggota Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Anggota Komite yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris Perseroan berhenti karena :
- Masa jabatannya berakhir;
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Diberhentikan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.
- Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris yang menjabat sebagai Ketua Komite berhenti sebagai anggota Dewan Komisaris, maka Ketua Komite wajib diganti oleh anggota Dewan Komisaris lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
- Dalam hal anggota Komite yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris Perseroan berhenti, maka Dewan Komisaris mengangkat penggantinya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung yang bersangkutan mulai berhenti sebagai anggota Komite.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi & Remunerasi
Komite Nominasi & Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait fungsi nominasi, antara lain :
- Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- Memberikan usulan/rekomendasi calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris yang memenuhi syarat kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham
- Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Pemegang Saham
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait fungsi remunerasi, antara lain :
- Melakukan evaluasi terhadap sistem/kebijakan remunerasi yang didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran serta sasaran dan strategi jangka panjang perusahaan
- Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
- Struktur remunerasi
- Kebijakan remunerasi
- Besaran remunerasi
Struktur, kebijakan dan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di evaluasi oleh Komite Nominasi & Remunerasi sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun
- Menyampaikan hasil evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
- Kebijakan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham
- Kebijakan remunerasi bagi pejabat eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi
- Memastikan bahwa kebijakan remunerasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan remunerasi
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- Menjalankan tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Komisaris terkait fungsi nominasi dan remunerasi
Rapat Komite
- Komite mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali
- Rapat Komite dapat diadakan sewaktu-waktu untuk membahas hal-hal yang dianggap perlu dan/atau mendesak
- Komite dapat mengundang fungsi di Perseroan yang terkait dengan materi rapat untuk hadir dalam rapat dengan sepengetahuan anggota Direksi terkait
- Rapat Komite dipimpin oleh Ketua Komite. Dalam hal Ketua Komite berhalangan, maka rapat dipimpin oleh salah seorang dari anggota Komite yang hadir
- Keputusan Rapat Komite diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
- Setiap rapat Komite dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion), yang ditandatangani oleh seluruh anggota komite yang hadir
- Risalah rapat disampaikan secara tertulis oleh komite kepada Dewan Komisaris